Dalam rangka integrasi di bidang pengelolaan keuangan dan perencanaan, Bimtek SIMDA Perencanaan (SIMCAN) yang diikuti oleh seluruh Operator Desa/Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang dilaksanakan pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 6 dan 7 Desember 2017, pukul 07.30 WIB s.d 16.30 WIB bertempat di Gedung Moch. Toha Pemda Kabupaten Bandung yang diikuti oleh 139 Desa/Kelurahan untuk tahap I, yaitu Desa/Kelurahan di Wilayah Kecamatan Arjasari, Baleendah, Cicalengka, Cimenyan, Rancaekek, Ciikancung, Dayeuhkolot, Ibun, Paseh, Kutawaringin, Majalaya, Margaasih, Rancabali dan Pacet, dengan susunan acara sebagai berikut:
- Pembukaan
- Laporan Panitia Penyelenggara yang disampaikan oleh Kasubid. Evaluasi Renbang BAPPEDA Kabupaten Bandung Bapak DADANG KOMARA, ST., MT
- Sambutan dan Arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung disampaikan Kepala BAPPEDA Kabupaten Bandung u.b Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapak Drs HERAWAN, M.Pd., M.Si
- Penyampaian Materi tentang:
- Pengenalan SIMDA Perencanaan RPJMD, RENSTRA Perangkat Daerah, RKPD, Renja Perangkat Daerah, Inputing Usulan Desa/Kelurahan;
- Sinkronisasi Usulan Desa/Kelurahan dengan Ranwal RKPD dan Renja Perangkat, sebaai Nara Sumber dari BPKP Perwakilan Jawa Barat Ibu SITI KASYATI SIREGAR
5. Tanya Jawab
6. Paparan Teknis Penggunaan Aplikasi SIMDA Perencanaan disampaikan oleh Kasi Pengelolaan dan
Integrasi Sistem Informasi Diskominfo Kabupaten Bandung Bapak LUSIANTO, S.Kom, M.Si
7. Tutup
Sambutan dan arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, dalam hal ini disampaikan oleh Kepala BAPPEDA Kabupaten Bandung u.b Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapak Drs. HERAWAN, M.Pd, M.Si menyampaian beberapa hal sebagai berikut:
- Sebagaimana kita ketahui bersama, Pemerintah Kabupaten Bandung bersama DPRD telah bersepakat untuk melaksanakan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2017 dan Tahun 2018 yang diinisiasi oleh Tim KORSUPGAH KPK. Salah satu aksi program yang ditetapkan adalah integrasi aplikasi Sistem Perencanaan dan Penganggaran. Pemanfaatan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (e-planning) mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
- Salah satu proses penyusunan RKPD yaitu pelaksanaan Musrenbang di setiap jenjang pemerintahan. Musrenbang Desa merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.
- Kabupaten Bandung sebelumnya telah memiliki aplikasi yang digunakan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas sistem perencanaan tahunan yang berbasis kegiatan Musrenbang dengan melibatkan perangkat daerah dan komponen usulan masyarakat di Kabupaten Bandung yaitu Rkpd Online. Rkpd Online ini tahap demi tahap akan di gantikan oleh aplikasi SIMDA perencanaan.
- SIMDA Perencanaan yang dikembangkan oleh BPKP, mengakomodasi usulan-usulan yang bersumber dari Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Pokok-Pokok Pikiran DRPD. atas dasar hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen untuk memanfaatkan aplikasi perencanaan (SIMCAN) yang dikembangkan oleh BPKP, sebagaimana Surat Bupati Bandung Nomor: 050/1105/bappeda tanggal 6 Juni 2017 perihal Permohonan Penggunaan SIMDA Perencanaan.
- Komitmen penggunaan Aplikasi SIMCAN ini, sudah dan sedang diujicobakan sejak bulan November hingga saat ini sesuai dengan rekomendasi hasil Monev Tim KORSUPGAH pada Bulan Oktober Tahun 2017.
- Tahapan untuk penggunaan Aplikasi SIMCAN telah dimulai sejak akhir Agustus 2017 melalui sosialisasi integrasi dengan SIMDA Keuangan pada rapat koordinasi oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.
- Saat ini memasuki tahapan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para Operator Desa/Kelurahan Di Kabupaten Bandung sebagai salah satu stakeholder Kabupaten Bandung. aplikasi ini akan berguna dalam Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2019 dan Pelaksanaan Musrenbang Tahun 2018.
- Pada kesempatan ini, mengimbau khususnya kepada para narasumber atau tenaga pendamping dapat menerangkan dengan sejelas-jelasnya tata cara penginputan SIMCAN ini kepada peserta. bagi para peserta bimtek dari Operator Desa/Kelurahan dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh dan menyerap ilmu yang disampaikan oleh narasumber atau tenaga pendamping sehingga sistem ini dapat dilaksanakan secara maksimal dan memberi manfaat secara maksimal bagi masyarakat di Kabupaten Bandung.
- Diakhir sambutan Kepala BAPPEDA Kabupaten Bandung u.b. Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi BAPPEDA Kabupaten Bandung menyampaikan permohonan maaf, apabila ada kekurangan dan kekhilafan.
Sumber : http://bappeda.bandungkab.go.id/berita/detail/330